
Bangka, MediaFaktualHukum.com — Tiga pejabat PT Pelindo di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Bangka jadi tersangka kasus dugaan korupsi jasa tunda dan pandu kapal. Mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara Rp 4 miliar akibat tak memungut biaya jasa layanan kapal.
Tiga pejabat pengelola pelabuhan PT Pelindo yang ditetapkan tersangka adalah NK, HP dan YP. Ketiga tersangka tercatat sebagai deputi manager dan satu supervisor.
“Ketiga tersangka dari PT Perindo semua. Kerugian sementara Rp 4 miliar lebih (masih dihitung tim editor),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono di kantornya, Jumat (21/7/2023) sore.
Menurut Asep, pelabuhan Pangkal Balam telah ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda. Untuk pemasukan negara, layanan kapal pandu seharusnya dipungut biaya, namun faktanya para pejabat tersebut tidak memungut biaya hingga timbul kerugian negara.
“Ternyata selama 2 tahun ini (2020-2022), mereka tidak memungut jasa itu. Jadi kapal masuk dibiarkan begitu saja. Sebagian ada yang di pungut, sebagian tidak. Terdapat perlakukan yang berbeda dengan yang lain,” tegas Asep.
Hal itu terungkap setelah penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung melakukan penyelidikan. Dalam pungutan ini, ada potensi kerugian negara.
Lalu berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi penyidik menetapkan tiga pejabat tersebut jadi tersangka.
“Yang menentukan yang mana boleh bayar dan yang tidak mereka-mereka ini (tersangka). Jadi pihak swasta ini yang diuntungkan, saat ini sudah kami periksa semua baik PT Pelindo dan pihak swasta (mitra PT Pelindo),” jelasnya.
Disinggung soal pihak swasta belum ada yang ditetapkan tersangka, dia menyebut sejauh ini pihak perusahaan masih berstatus saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, karena proses hukum terus berjalan.
“Ini jasa pelayanan yang harus dilakukan pungutannya oleh pihak perindo. Ada yang diuntungkan disini yaitu para perusahan. Nanti seperti apa, karena seharusnya mereka yang tiga orang yang berkewajiban melakukan atau mengambil jasa pungutnya,” tambahnya. **Red**