30 Ribu Kepala Desa Se indonesia Ngeruduk Gedung DPR-RI

Bagikan Artikel

Media Faktual Hukum, Jakarta Selasa,17/01/23.sekitar 30 ribu, kepala Desa(kades) se-Indonesia”ngeruduk”Gedung DPR-RI, mereka mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39 Ayat 1 dan 2.untuk itu para kades juga mengajukan draf usulan revisi atas UU Desa tersebut

Puluhan ribu kades itu, antara lain anggota Asosiasi kepala Desa Jawa timur (AKD Jatim) dan Pepdesi.para kades dari Jatim berangkat sehari sebelumnya melalui jalur darat, membawa puluhan Bus dan sebagian lagi menumpang pesawat terbang, semua kades sudah berkumpul di depan Gedung DPR-RI, Selasa pagi tadi pukul,07:00 WIB.Aksi damai sendiri dimulai pukul 07: 15 pagi hingga selesai

Saat di konfirmasi awak media, Suhanto Sekretaris AKD Jatim dalam imbauannya kepada anggota AKD Jatim yang terlibat unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI, mengatakan bahwa semua peserta aksi damai melakukan absensi di kain putih panjang dengan menuliskan nama dan tanda tangan serta stempel kepala Desa.

Selanjutnya puluhan ribu kades itu menyanyikan lagu Indonesia raya, dilanjutkan berdoa bersama dipimpin oleh Gus Ulil dari Semarang

Lalu ketua umum DPP Pepdesi, menyapa dan ketua AKD, Jatim,H Munawar S.IP juga menyapa peserta aksi.kemudian Suhanto yang juga selaku korlap Nasional memberikan arahan kepada peserta aksi damai tersebut

Disusul deklarasi peserta masing-masing Daerah yang sudah di sepakati memasuki Gedung DPR-RI dalam rangka bernegosiasi revisi UU Desa pasal 39 yang intinya mendesak agar masa jabatan kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun

“Selama delegasi kita bernegosiasi di dalam Gedung DPR-RI orator tetap melakukan Orasi.lalu ketua umum Pepdesi dan ketua AKD Jatim menyampaikan hasil negosiasi”katanya

Aksi demonstrasi para kades itu semula dirancang dalam rapat koordinasi antara DPP PAPDESI (perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia) Asosiasi kepala Desa (AKD) Jatim,dan DPD PAPDESI Jatim di aula rumah makan Tongas Probolinggo, Rabu,04/01/23 lalu

Hadir dalam rakor itu ketua umum DPP PAPDESI Wargiyati, ketua DPD PAPDESI Jatim Juriyanto Bambang S.dan ketua AKD Jatim Munawar serta Sekretarisnya pengurus dan anggota AKD Jatim serta PAPDESI Jatim.

Dalam rakor itu disepakati antara lain, semua kades wajib ikut aksi damai di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023.Aksi damai ini dipimpin oleh ketua umum DPP PAPDESI Wargiyati.para Kades menyoal Pasal 39 Ayat (1) UU Desa yang menyatakan bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 6(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Sementara pasal 39 Ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3(tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Ketentuan dalam pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Desa yang pada intinya mengatur masa jabatan kepala Desa,itu dinilai secara nyata telah menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat

Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat,hal ini karena masa jabatan kurang cukup bagi kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya, apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode.akan menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.

Bahkan masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa terguncang kembali setiap 6 tahun karena sering kali pihak-pihak yang kalah/dirugikan menjegal program-program kepala Desa terpilih, kondisi desa tidak bisa stabil karena konflik Pilkades tersebut

Hal itu akan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan, pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya pejabat kepala Desa dari pegawai Negeri sipil berakibat hilangnya kepastian hukum, sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi masyarakat, yakni pelayanan yang sama di mata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam undang-undang

Para kepala Desa inipun mendesak agar masa jabatan kepala Desa, diubah menjadi 9 tahun. **Dikutip dari halaman berita baranusantara.com**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *