*Bantu Jual Motor Temannya tapi Malah Dibawa Kabur, Pria di Tubaba Ditangkap Polisi.*
*Tulang Bawang Barat*–
Diterbitkan.
MediaFaktualHukum.Com.
Seorang pria bernama Agung Permana (26) warga kelurahan Mulya asri diringkus Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Agung Permana diketahui sebagai pelaku penggelapan dan/atau penipuan barang berupa sepeda motor. Kamis (28/03/2024).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, menyebut peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Agung Permana terjadi pada 23 Maret 2024 lalu di tiyuh Tunas asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu, Terduga Pelaku Agung Permana datang ke rumah korban dengan Modus akan membantu menjualkan sepeda motor milik korban an. Yunus Effendi.
“Namun setelah sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Zupiter MX Warna hitam Nopol T 6524 HH, dan melapor ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Jum’at (29/03/2024).
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur” ujar Dailami.
Kemudian Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin Aiptu Adi Chandra mendatangi kediaman Pelaku, lalu diinterogasi oleh polisi. Ia mengakui telah membawa sepeda motor milik Korban.
“Selanjutnya tersangka Agung Permana dan Barang bukti dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat guna proses lanjut,” pungkasnya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.*(humas_tubaba).*
***ARP***