
Jakarta, MediaFaktualHukum.com – Bareskrim Polri berfokus melacak aset setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset tersebut sekitar Rp 3 triliun.
“Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Whisnu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.
“Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban,” ujar Whisnu.
“Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan,” imbuhnya.
Dia mengatakan Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Henry Surya resmi ditahan sejak Rabu (15/3) kemarin.
“Dari hasil proses penyidikan kami telah menemukan alat-alat bukti, baik dokumen, kemudian keterangan para saksi ahli, petunjuk yang sudah dikumpulkan oleh para penyidik, dan tentunya dengan keputusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dan Saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret kemarin hingga bulan April 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka.
“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Henry Surya, yang mengenakan baju tahanan, ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujarnya. **MFH**
Baca juga artikel lainnya :
- SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABABagikan ArtikelSEKDA kabupaten Tubaba Tegaskan Berantas Korupsi Tubaba. TULANG BAWANG BARAT,Diterbitkan.06-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.MBL-Saya ingin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tubaba berkomitmen untuk berantas …
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
- Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMASBagikan ArtikelPercepat pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah …
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
- Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD TubabaBagikan ArtikelPj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, Hadiri …
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
- Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.Bagikan ArtikelReformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik. Tubaba.Diterbitkan.05-12-2023MediaFaktualHukum.Com.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar …
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
- Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah TubabaBagikan ArtikelDiresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun …
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »