
MediaFaktualHukum.com — BKN telah resmi mengumumkan perihal batas usia pensiun PNS yang kini telah berubah. Melansir dari Klikpendidikan, Batas usia pensiun untuk PNS ini akan diberikan bukan lagi pada umur 58 tahun melainkan hingga umur segini.
Hal tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BKN melalui surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional. Tapi sebenarnya berapa ya batas usia pensiun yang telah ditetapkan untuk PNS dengan jabatan tertentu ini?
Menurut surat yang dikeluarkan oleh BKN diperuntukkan bagi pejabat pembina kepegawaian yang berada pada instansi pusat dan daerah. Sehingga jika PNS yang telah mencapai usia pensiun akan secara otomatis diberhentikan secara hormat dan memasuki masa purnabakti.
Maka pegawai negeri sipil tersebut harus segera mengajukan pengusulan pemberhentian dan pemberian pensiun. Usul tersebut ditujukan oleh kepala BKN atau BKD setempat agar dapat segera diberikan TMT pemberhentiannya.
Setelah resmi berhenti sebagai PNS maka pembayaran gajinya akan diambil alih oleh PT TASPEN dan disalurkan kepada bank yang telah dipilih.
Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi PNS ini akan dibagi menjadi 3, yaitu usia pensiun 58 tahun, usia pensiun 60 tahun dan usia pensiun 65 tahun.
Untuk usia pensiun 58 tahun akan diberikan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga keterampilan.
Usia pensiun 60 tahun akan diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Terakhir adalah usia 65 tahun yang akan diberikan bagi PNS yang memangku sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Pembahasan tentang batas usia pensiun tersebut telah berubah ubah seiring dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Hingga saat ini peraturan tentang batas usia pensiun bagi PNS ini masih memberlakukan berdasarkan surat dari BKN ini. **Red**
Baca juga berita lainnya :
- PJ.Bupati Tubaba Hadiri Rangkai Acara HUT PGRI-Ke-78 Dan HGN 2023.Bagikan ArtikelPj.Bupati Tubaba Hadiri Rangkai acara HUT PGRI- Ke-78 dan …
PJ.Bupati Tubaba Hadiri Rangkai Acara HUT PGRI-Ke-78 Dan HGN 2023. Selengkapnya »
- Tingkatkan Kapasitas PJ. Ketua dan TP-PKK se- Tubaba Kunjungi Desa Terbersih Di Dunia.Bagikan ArtikelTingkatkan Kapasitas, Pj.Ketua dan TP-PKK se-Tubaba kunjungi Desa Terbersih …
- Berhasil Sukseskan Program Sikomandan Dan penandaan Pendataan Ternak Pemkab Tubaba Raih Lima Penghargaan Dari Gubernur LampungBagikan ArtikelBerhasil Sukseskan Program SIKOMANDAN dan Penandaan Pendataan Ternak, Pemkab …
- Peringatan HUT Korpri Pemkab Tubaba Menyerahkan Penghargaan Kepada Purna BaktiBagikan ArtikelPeringatan Hut Korpri Pemkab Tubaba Meyerahkan Penghargaan Kepada Purna …
Peringatan HUT Korpri Pemkab Tubaba Menyerahkan Penghargaan Kepada Purna Bakti Selengkapnya »
- Dilantik Rini Budiman jaya Pimpin Himpaudi Tubaba 2023-2027.Bagikan ArtikelDilantik, Rini Budiman Jaya Pimpin Himpaudi Tubaba 2023-2027 Tubaba …
Dilantik Rini Budiman jaya Pimpin Himpaudi Tubaba 2023-2027. Selengkapnya »