Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap Jadi Anggota LSM Atau Ormas

Bagikan Artikel

Media Faktual Hukum,Jakarta — Akhir – akhir ini banyak polemik yang terjadi ditengah masyarakat yakni Wartawan yang hanya bermodalkan kartu Pers dan surat tugas tanpa adanya karya tulis meminta-minta dan mengancam aparatur Pemerintahan, Minggu (11/09/2022).

Tidak hanya itu oknum LSM atau Ormas merangkap Wartawan bahkan memiliki media yang meminta-minta imbalan kepada korban yang ditargetkan jika dapat uang berita dihapus dan tidak dinaikkan. Anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun dalam hal ini melarang seorang Wartawan yang merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun menjadi anggota Ormas juga sebaliknya.

Hendri Bangun menegaskan, seorang Wartawan harus melepas statusnya sebagai Wartawan, jika ingin menjadi salah satu anggota LSM ataupun Ormas. Hal itu dikatakan Hendri saat memberikan materi kepada puluhan Wartawan yang melakukan studi banding, di ruang pertemuan Gedung Dewan Pers di Jakarta, beberapa bulan lalu, “Ucap Hendri seperti dilangsir dari Sulutgoonline.com.

Dalam kegiatan tersebut banyak materi yang dijelaskan oleh anggota Dewan Pers Hendri Bangun, salah satunya seorang LSM atau Ormas mengaku pewarta juga sebaliknya, tidak boleh merangkap. “Seorang Wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM. Tetapi Wartawan tersebut harus melepaskan terlebih dahulu statusnya sebagai Wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas atau LSM,” Tegas Hendri pada Kamis (11/02).

Lanjut Hendri, banyak hal yang terjadi, contohnya seperti oknum Wartawan ketika menulis berita, didalam isi berita tersebut dirinya juga sebagai narasumbernya, dikarenakan mengaku LSM atau Ormas. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik. 

Hendri menegaskan, kita membuka pintu lebar- lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Dewan Pers. Bila menemui LSM atau Ormas tapi mengaku juga sebagai Wartawan dan mengancam – ancam. “Jangan ragu dan jangan takut laporkan ke Dewan Pers. Kita telah menyediakan juga laporan melalui online atau melalui website Dewan Pers. Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan Wartawanya.

Dikarenakan ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen, kalau terbukti memeras. Jurnalis itu menghasilkan karya dan menulis bukan pegang toa dan meminta-minta uang, “Tegasnya. **Dikutip dari halaman berita  bumi1.com**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *