
Mesuji, (mediafaktualhukum.com) – Ujang Saepudin, S. Pd selaku Kepala Sekolah SDN 04 Way Serdang, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap TS (35) Tahun
TS selaku Guru Kelas 06 di SDN 04 Way Serdang angkatan CPNS Tahun 2020 yang saat ini di pimpin oleh Kepala Sekolah Ujang Saepudin, S. Pd yang di mana telah di duga melakukan pencabulan terhadap TS (35) Tanun tersebut. Selasa, 28/02/23.
Kepala Sekolah Ujang Saepudin, S. Pd mengatakan bahwa saya tidak bermaksud melakukan perbuatan Cabul atau Asusila terhadap TS (35) Tahun. Tapi saya selaku atasan TS dan Kepala Sekolah memberi teguran supaya TS menjadi Guru yang disiplin dan tepat waktu untuk mengajar dan mendidik Siswa-siswi SDN 04 Way Serdang ini.
Memang saya mengakui pernah menepuk bokong atau pantat TS pada saat di perpustakaan habis sholat Dhuha, karena Teman-teman Guru sudah pada berkumpul di halaman Sekolah tapi TS ini belum kelihatan. Kemudian saya cari ketemu di perpustakaan dan saya tepuk pantat atau bokongnya sambil ngomong cepetan sana kumpul sama Kawan-kawannya.
Pada Tahun 2021 kami serombongan ada kegiatan Sekolah ke Bandar Lampung pada saat naik mobil Bareng-bareng Saya dan TS memang duduk bersebelahan, pada waktu itu Saya melihat TS sedang kedinginan karena ada AC Mobil Memang Saya pegang atau mengelus pupunya dan sambil ngomong kalau kedinginan di matikan AC Mobilnya. Jelasnya.
TS Guru Kelas 06 SDN 04 Way Serdang mengatakan Saya sangat merasa di lecehkan kehormatan saya, karena Ujang Saepudin, S. Pd selaku Kepala Sekolah tidak mendidik yang baik dalam melakukan perbuatan maupun sikap dalam pembicaraan. Yang pertama saya diamkan karena memandang dia Kepala Sekolah, perlakuan yang kedua dan ketiga tetap masih diam harus bagaimana untuk menegurnya supaya tidak memperlakukan saya seperti itu. Yang ke empat saya sudah tidak tertahan tekanan batin saya dan selalu menangis saya di rumah karena perbuatan Kepala Sekolah terhadap saya, akhirnya saya bercerita dengan suami saya.
Saya sudah yang ke 4 (empat) kalinya kejadian seperti di tepuk bokong/pantat dan di elus paha Saya. yang pertama di dalam kendaraan dan yang kedua ,ketiga dan ke empat di dalam lingkup Sekolah.
dan juga dalam pembicaraan yang tidak sopan di katakan oleh Kepala Sekolah kepada saya ” Aku Deket-deket Kamu garai ngaceng” bahasa yang di ungkapkan Kepsek Saepudin kepada saya seperti itu. Jelasnya.
Kabid Dinas Pendidikan Fitri telah menyampaikan bahwa kasus Kepala Sekolah SDN 04 Way Serdang Saya yang menanganinya dan saya sudah memanggil Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para Saksi.
Memang benar Kepala Sekolah Ujang Saepudin pernah menepuk bokong/pantat dan mengelus pahanya TS tapi bukan karena nafsu. Ya itu keterangan dari Ujang Saepudin pada saat saya panggil memintai keterangan yang sebenarnya. Jelasnya.
Bowo selaku suami dari TS mendengar aduan istrinya langsung naik darah dan tidak terima istrinya di perlakukan seperti itu. Pada Hari Jum’at Tanggal 3 Februari 2023 terjadinya penepukan pantat/bokong yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut. Hari itu juga saya ajak istri saya ke tempat diaman Kepala Sekolah Ujang Saepudin saya minta kebenerannya seperti apa. Sesampai di rumahnya saya mempertanyakan kejadiannya seperti apa, malah dia bilang o… kejadian yang tadi di sekolahan masalah menepuk bokong/pantat ya. “Wes ora enek opo opo” wes balek wae mengusir saya dan istri saya bukannya memperjelaskan titik permasalahannya malah ngusir saya. Ungkapnya.
Sesuai yang di atur dalam pasal 289 KUHP Barang siapa melakukan perbuatan cabul dan menyerang kehormatan kesusilaan seseorang, akan di jerat dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun. **Rahayu**