Himbauan Terbaru dan Sangat Penting Direktorat Jenderal Pajak, Bagi Seluruh Rakyat RI Pemilik NPWP, Simak!

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mencatut nama instansi. Salah satu modusnya, ada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak kemudian membagikan link phishing yang dapat mencuri data pribadi.

Phishing merupakan penipuan online dengan modus mencuri data pribadi dari korban yang membuka link atau aplikasi tertentu.

“Waspada phishing mengatasnamakan DJP melalui situs web penipuan efilling-pajak.zyrosite.com,” ujar DJP, seperti dikutip dari akun resmi Twitter @DitjenPajakRI, Senin (3/7/2023).

Adapun semua informasi resmi terkait perpajakan hanya melalui situs web pajak.go.id.

Sebelumnya, DJP telah mengeluarkan peringatan serupa namun ternyata modus penipuan ini masih marak terjadi. Modusnya, pelaku akan mengirimkan surat tagihan pajak via email dengan mengaku sebagai petugas pajak.

Email tersebut dikirimkan menggunakan email palsu yang menyerupai email resmi DJP. Adapun setiap email DJP hanya menggunakan domain resmi yakni @pajak.go.id.

Oleh karena itu, DJP pun mengingatkan kepada wajib pajak untuk berhati-hati saat mendapatkan email yang mengatasnamakan DJP.

Wajib pajak perlu waspada apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id.

Biasanya, dalam email tersebut wajib pajak akan diminta mengunduh sebuah aplikasi dengan format ‘apk’.

Hal tersebut yang dikhawatirkan menjadi modus phishing. DJP mengimbau kepada wajib pajak agar tidak menghiraukan email penipuan tersebut serta tidak mengklik tautan apapun. **Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *