Info Terkini, Rawat Inap BPJS Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS 2023

Bagikan Artikel
Foto : Ilustrasi

MediaFaktualHukum.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mengambil keputusan akan meniadakan rawat inap kelas 1 sampai 3 dari pertanggungannya atau akan di Hapus.

Keputusan ini diharapkan memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem kesehatan Indonesia dan jutaan orang yang bergantung pada BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan Rawat Inap dengan Iuran BPJS yang terjangkau.

Melansir dari berbagai sumber pada Senin (12/6/2023), wacana BPJS untuk menghapus Rawat inap untuk Kelas 1 sampai 3 sudah dari sejak lama namun baru ini akan direalisasikan atau rencananya pada 1 Januari 2025.

Dengan dihapusnya Jaminan Kesehatan BPJS untuk fasilitas Rawat Inap kelas 1 sampai 3, mengharuskan pemerintah untuk membentuk standar terbaru untuk ruang rawat inap BPJS.

Sehingga untuk kedepannya masayarakat tidak akan lagi mendapatkan fasilitas kesehatan Rawat Inap Kelas 1 sampai 3, akan tetapi hanya mendapatkan fasilitas kesehatan Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan iuran yang berlaku sejak awal 2021.

Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah rincian Iuran BPJS Terbaru 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan.

  1. Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Tarif Iuran BPJS Terbaru 2023 ini mengenai Kesehatan untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

  1. Iuran peserta mandiri

Untuk Iuran BPJS Terbaru 2023 bagi Peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut adalah tarif iurannya:

  • Kelas 1: Rp. 150.000
  • Kelas 2: Rp. 100.000
  • Kelas 3: Rp. 35.000

Pada dasarnya untuk Iuran kelas 3 sama dengan tarif PBI.

Namun untuk peserta mandiri kelas 3, iurannya dibayarkan sebesar Rp. 7.000 oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga hanya perlu membayar Rp. 35.000.

  1. Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan

BPJS Kesehatan perusahaan adalah kepesertaan pekerja atau karyawan perusahaan yang sebagian dibayarkan oleh pihak perusahaan dan bersifat wajib.

Adapun Cara menghitung iuran BPJS Terbaru 2023 untuk Kesehatan karyawan tentu berbeda dengan program mandiri.

Berikut ini adalah perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan yang masih berlaku di 2023:

  • Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari gaji
  • Perusahaan wajib menanggung 4 persen dan karyawan 1 persen dari gaji
  • Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok + tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta
  • Batas paling rendah gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah UMK/UMP
  • Penambahan kepesertaan anggota keluarga dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per orang
  • Maksimal menanggung 5 orang, yaitu tertanggung karyawan + pasangan + 3 anak.

Menurut anggota DJSN Muttaqien, perubahan ini bertujuan memastikan setiap masyarakat atau peserta BPJS mendapatkan hak yang sama.

Sehingga tidak ada perbedaan berdasarkan kelas ekonomi masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tentu mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Saleh Partaonan salah satunya selaku Anggota Komisi IX DPR berpendapat bahwa sistem baru ini mungkin akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai standar.

Sedangkan itu berdasarkan dari data Kementerian Kesehatan, pada saat ini terdapat sekitar 270.000 tempat tidur rumah sakit, dimana 47 persen di antaranya mengikuti standar BPJS Rawat Inap Kelas 3.

Oleh Karena itu, perawatan pada fasilitas kesehatan dinilai belum mencukupi dan berisiko terjadi penumpukan peserta BPJS di berbagai daerah di Indonesia.

Saat keputusan ini mulai berlaku, penting bagi BPJS untuk memantau dengan cermat konsekuensinya dan membuat penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penghapusan perawatan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 oleh BPJS menandai perubahan signifikan dalam sistem perawatan kesehatan negara, menimbulkan pertanyaan tentang akses yang adil ke layanan medis berkualitas.

Demikianlah tarif Iuran BPJS Terbaru 2023 semoga dengan Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 di Hapus pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan semakin baik. **Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *