Bagikan Artikel

ISAA Dan BP2TL Bekerjasama Melaksanakan Diklat IMDG Batch KE-2

November 28, 2022

Photo Diklat IMDG Batch ke-2, Pada Senin (28/11/2022)

mediafaktualhukum.com – DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) bekerjasama dengan BP2TL Jakarta (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut) Kementerian Perhubungan, menggelar Diklat Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan (IMDG Code), pada Senin (28/11/2022).

Diklat Batch-2 yang dilaksanakan di Cilegon, Banten tersebut diikuti 58 peserta dari  anggota ISAA Banten, Lampung, Dumai & Pontianak dan sejumlah stakeholders terkait. Juga terdapat peserta dari INSA Banten.

Diklat Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan (IMDG Code), pada Senin (28/11/2022). *source Logistiknews*

Acara diklat dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan PPSDM Perhubungan Laut, Dr. Eko Nugroho Wijatmoko M.M.

Menurutnya, Diklat ini menjadi kewajiban bagi semua elemen yang menangani langsung maupun tidak langsung barang berbahaya di pelabuhan, sesuai Permenhub Nomor 16/2021 tentang tata cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, seperti keagenan kapal, PBM, BUP, TKBM dan lainnya.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan IMO,  untuk menjamin keamanan dan keselamatan untuk terhindar dari hal yang tidak diinginkan atas penanganan barang berbahaya yang dibongkar atau dimuat di pelabuhan,” ujar Eko.

Sementara itu, Ketua Umum DPP ISAA Reinhard Tobing mengatakan, mengapresiasi kepada BP2TL Jakarta atas terwujudnya diklat tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU beberapa waktu lalu antara ISAA dengan BP2TL Jakarta.

“Kita harapkan tidak hanya diklat soal IMDG Code sesuai PM.16/2021, tetapi juga diklat tentang implementasi atas PM 6 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan curah padat,” ucap Reinhard.

Terkait kegiatan diklat IMDG ini, imbuhnya, animo anggota ISAA di berbagai daerah sangat tinggi, sehingga berikutnya diklat akan dilanjutkan di berbagai daerah jika telah memenuhi jumlah minum kelas yang dipersyaratkan.

Turut hadir menyaksikan, Perwakilan KSOP Banten Primayadi, Sekjen ISAA H. Aris Hartoyo, Kasie Penyelenggara Diklat Teknis Fungsional BP2TL, Darwis M.Mar.E, Ketua DPW ISAA Banten Suhana dan Ketua DPW ISAA Lampung Agustio.[am]

Kepsek SDN 4 Way Serdang Kab Mesuji Melanggar Pasal 354 KUHP

Bagikan ArtikelDi Duga Kepala sekolah SDN 4 Way Serdang Kab Mesuji Melanggar Pasal 354 KUHP Terhadap Anak Di Bawah Umur Mesuji, (mediafaktualhukum.com) – Di duga kepala sekolah melanggar pasal 354 KUHP terhadap siswa kelas 5 SDN 4 Way Serdang, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang […]

Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Tes Urine

Bagikan Artikelmediafaktualhukum.com – Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan tes urine usai mengikuti upacara peringatan hari Sumpah Pemuda KE-94 tahun 2022 di lapangan Korpri kantor Gubernur Provinsi Lampung. Segenap Eselon II dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan tes urine, Di ruang Abung Balai Keratun. Jumat (28/10/22). Pelaksana Tugas (PLT) koordinator bagian […]

Ketua Komisi 1 Minta Pemkot Jangan Batalkan Insentif RT 2021

Bagikan Artikel Bandar Lampung — mediafaktualhukum.com — Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggap tunggakan insentif RT hingga Bhabinkamtibmas 2021 telah selesai menuai kecaman dari Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi. Menurut Sidik, tidak pas pernyataan dari Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan yang menganggap tunggakan insentif RT 2021 dianggap sudah […]

4 Korban Mati Karena Kelaparan

Bagikan Artikelmediafaktualhumum.com Jakarta – Kombes Pol. Hengki Haryadi Turun langsung untuk membentuk tim dalam penyelidikan kasus kematian sekeluarga di kalideres Jakarta barat. Pihaknya pun tidak akan Gegabah secara cepat menyimpulkan 4 orang yang di temukan meninggal dunia yang sudah mengering tersebut di karenakan Mati kelaparan ataupun korban pembunuhan. Hengki Haryadi menyebutkan timnya turun langsung untuk […]