Jangan Elergi Dan Arogan. Sesuai UU Pers, Pejabat Publik Harus Humanis Kepada Wartawan

Bagikan Artikel

JAKARTA, MediaFaktualHukum.com — Situasi sekarang ini bukan rahasia umum lagi sangat susah untuk melakukan klarifikasi kepada pejabat yang berwewenang dan memangku jabatan penting di indonesia.

Saat awak media dalam menjalankan tugas jurnalis sebagai sosial kontrol mendapat temuan, dan saat melakukan komfirmasi atau klarifikasi guna menjadi berimbang, namun di sayangkan saat di komfirmasi Pejabat seolah Alergi tidak merespon waktu di komfirmasi melalui telepon atau chat WhatsApp sampai kepada engan menemui awak media.

Didalam acara-acarapun seolah tebang pilih dan beberapa media saja yang di Undang dan dibuat terkesan tertutup.

Terkait hal tersebut, Noven Saputera Wakil Presidium Forum Pers Independent Indonesia meminta kepada Pejabat Publik yang mempunyai wewenang dan bekerja untuk mengabdi kepada negara untuk Rakyat agar tegakkan Demokrasi dan menjaga hubungan sinergitas kepada seluruh awak media di Indonesia sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Rabu (19/7/22)

Wapres FPII Himbau kepada Pejabat Publik Jangan alergi terlebih Arogan terhadap wartawan tapi jalin sinergitas dengan humanis guna menjaga Demokrasi dan Keutuhan NKRI.

Lanjutnya, dalam acara-acara yang diselenggarakan jangan tebang pilih, dimana wartawan yang kritis tidak pernah di ikut sertakan, karena kritik membangun di perlukan untuk perbaikan Indonesia lebih Maju.

“Saya tegaskan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Siap bersinergi untuk Demokrasi dan menjaga keutuhan NKRI sesuai dengan tupoksi Jurnalis sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, perlu di garis bawahi kami bersinergi tapi bukan untuk menjadi kacung seseorang pejabat yang mempunyai azas mamfaat dan kepentingan pribadi yang membuat rakyat menangis”. Ucapnya tegas. **Red**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *