Kalapas Narkotika, Porman: Bagi Kami Zero Halinar Merupakan Standar PASTI di Lembaga Pemasyarakatan

Media Faktual Hukum.com, Lampung — Kebijakan Zero Halinar (Tidak ada HP, Tidak Ada Pungli, Tidak ada Narkoba) diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) tanpa kecuali.
Namun demikian seketat-ketatnya aparat di Lapas menjaga para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap saja ada peluang human error.
Human error yang terjadi bisa saja dilakukan oleh WBP itu sendiri. Seperti yang terjadi pada Sabtu(2/12) di Lapas Narkotika Lampung Selatan. Hand phone, antara lain yang menjadi larangan ada di dalam Lapas untuk dipakai dan dimiliki oleh WBP tetap saja lolos dari pengamatan aparat yang bertugas di dalam.
Kalapas Narkotika, Lampung Selatan, Porman Siregar SH MH yang mengendalikan ratusan WBP dari pelaku kejahatan narkoba mengakui bahwa pihaknya sudah sangat optimal dalam menjalankan tugas. “Semboyan Kemenkumham, adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) diterapkan dalam satuan kerja (satker) Lapas,” kata Kalapas Porman, Selasa(20/12)siang di Lampung.
Menurut Porman pula, bisa saja ada upaya dari oknum WBP yang berupaya merusak prinsip zero Halinar dengan segala daya demi mencapai tujuannya. “Adanya kasus bunuh diri di Lapas terjadi merupakan akibat interaksi di antara sesama WBP di dalam lapas. Logikanya tidak mungkin berasal dari dunia luar Lapas karena diterapkannya zero Halinar.” Tutup Porman. **Egi**