
Tulang Bawang Barat, MediaFaktualHukum.Com — Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K memimpin Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (06/03/2023).
Kegiatan yang digelar di lapangan Apel SMA Negeri 1 Tumijajar tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penanaman nilai-nilai Pancasila terhadap siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tumijajar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tumijajar Bapak Najamudin,S.Pd, M.pd, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat IPTU Samsi Rizal, S.E, M.M, Kanit Binmas Polsek Tumijajar IPTU Yesi Pebruari, S.H , perwakilan Anggota Polres Tulang Bawang Barat, para guru dan Staf SMA Negeri 1 Tumijajar.
Upacara Bendera Merah Putih dilaksanakan oleh siswa-siswi Paskibra SMA Negeri 1 Tumijajar, serta diisi dengan pembacaan Pancasila oleh Pembina Upacara, pembacaan UUD 1945 dan menyanyikan lagu wajib nasional.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K dalam amanatnya menyampaikan bahwa Perlindungan terhadap anak adalah tugas dan kewajiban kita semua, setidaknya pada beberapa hal buruk yang bisa saja kita jumpai di lingkungan terdekat kita seperti kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.
Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa betuk kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan fisik dan psikis.
Kekerasan fisik secara umum adalah bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan dampak nyata pada tubuh dapat dilihat dan dirasakan serta dapat mengakibatkan cidera, cacat, gangguan kesehatan hingga kematian.
Sedangkan kekerasan psikis adalah salah satu bentuk kekerasan yang mampu memberikan dampat psikologis terhadap anak, dengan bentuk kekerasan yang menyerang pribadi atau kompetensi anak. Secara tidak di sadari kekerasan ini biasanya di lakukan dalam bentuk persekusi, penolakan menyingkirkan, meneror, menjauhi dan merusak kepercayaan diri anak.
Lebih lanju Kapolres menjelaskan Saat ini beberapa bentuk kekerasan terhadap anak cukup menyita perhatian publik, seperti penelantaran, penganiayaan, pelecehan dan kejahatan seksual.
Perlu kerja keras dan pemahaman kita semua tentang bagaimana cara mencegah hal ini terjadi di lingkungan kita masing-masing dan bagaimana melakukan trauma healing terhadap para korban.
Khusus untuk kasus pelecehan seksual, setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua :
Pertama : kita perlu meningkatkan kesadaran kolektif untuk dapat mencegah terulangnya kembali kasus-kasus ini dengan memberikan sosialisasi secara kontinyu terhadap anak-anak tentang modus serta bentuk-bentuk pelecehan dan potensi kejahatan seksual yang mungkin terjadi.
Kedua : kita perlu melakukan pengawasan berkala melalui beragam langkah terpadu lintas sektoral terhadap lingkungan sekitar kita masing-masing terutama yang rentan terjadi kasus serupa dan
Ketiga : memberikan perhatian dan perlindungan khusus kepada para korban agar memiliki keberanian untuk mengungkapkan kebenaran dan membantu menumbuhkan kepercayaan di rinya kembali.
Anak-anakku yang membanggakan ..
Kemudian yang menjadi momok bagi masa depan adalah penyalahgunaan narkoba, menjadi masalah yang pelik di seluruh penjuru dunia.
Penyalahgunaan narkoba mampu menghancurkan sendi-sendi dasar kehidupan Bangsa dan Negara ini. Kejahatan transnasional ini mampu terus bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman ini dengan ilmu dan iman. Jauhi perilaku ingin terlihat gaya, ikut-ikutan, coba-coba atau mengatasi masalah dengan narkoba.
Narkoba merusak kepribadian, menyebabkan ketergantungan, menjadi pemalas, menurunnya kualitas hidup, mengganggu ketertiban umum, dan kematian.
Anak-anakku yang luar biasa…
Standar etika dan moral tidak di tentukan oleh status kekayaan, keluarga atau kelompok sosial. Pemahaman ini menjadi pondasi untuk mencegah perilaku negatif dalam bentuk kenalakan remaja, seperti tawuran dan perundungan.
Tawuran dan perundungan pada dasarnya di sebabkan oleh sikap yang merasa superior di banding pihak, pribadi ataupun kelompok lain yang kemudian bermanifestasi kedalam bentuk ego yang salah tempat dan perbuatan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta nilai budaya Nengah Nyappur adalah bentuk keluhuran dari nilai-nilai dasar bangsa dan khususnya masyarakat di Lampung untuk dapat menghargai perbedaan dan keberagaman sebagai genetik dari Indonesia, yang tidak membedakan satu suku, agama, rasa dan antar golongan satu dengan yang lain dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta upacara yang berbahagia..
Pada Undang-Undang nomer 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan narkoba di ancam dengan hukuman pidana serta denda uang yang tidak ringan.
Oleh karenanya sekali lagi saya mengajak kita semua, untuk bekerja sama menjaga dan melindungi masa depan bangsa,” ujar Kapolres.
Dengan program Polres Tulang Bawang Barat mendatangi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan suatu bentuk kepedulian Polri, dalam hal ini dari Polres Tulang Bawang Barat terhadap para Pelajar baik di tingkat, SD, SMP dan SMA di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar untuk memotivasi para siswa siswi dan untuk menghindari akan penyalahgunaan miras dan narkoba maupun perbuatan-perbuatan yang nantinnya akan melanggar hukum.(humas_tubaba)
RM
Baca juga berita lainnya :
- SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABABagikan ArtikelSEKDA kabupaten Tubaba Tegaskan Berantas Korupsi Tubaba. TULANG BAWANG BARAT,Diterbitkan.06-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.MBL-Saya ingin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tubaba berkomitmen untuk berantas korupsi dalam segala bentuk. Oleh karena itu, saya mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Kedeputian Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Korsup KPK RI) serta Forum Penyuluh Antikorupsi Lampung dan lembaga-lembaga terkait …
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
- Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMASBagikan ArtikelPercepat pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan. Sayangnya hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) serta kondisi Rumah Tidak …
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
- Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD TubabaBagikan ArtikelPj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023.MediaFaktualHukum.Com.Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, Hadiri Kegiatan Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tubaba, berlangsung di Aula Rapat RSUD Tubaba. Senin. (04/12/2023). Dalam mengawali sambutannya Pj Bupati M. Firsada mengatakan Akreditasi rumah sakit merupakan suatu bentuk pengakuan dan penilaian …
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
- Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.Bagikan ArtikelReformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik. Tubaba.Diterbitkan.05-12-2023MediaFaktualHukum.Com.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KabupatenTulang Bawang Barat, Senin (4/12/2023). Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Setkab Tubaba, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba Ir. Novriwan Jaya, SP. menghadirkan pemateri Sekretaris …
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
- Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah TubabaBagikan ArtikelDiresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Tubaba –Diterbitkan.05-12-2023Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2023-2043 yang diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan perencanaan wilayah di Kabupaten Tubaba. Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang …
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »