KBS Resmi Layani Pandu Tunda di Balikpapan

Bagikan Artikel

Media Faktual Hukum.com – Krakatau International Port (KIP) kini resmi bisa melakukan kegiatan jasa pandu tunda IKN. Hal itu ditandai dengan diterimanya SK Pelimpahan Pemanduan pada tgl 22 Desember 22 lalu. “KIP ikut berpartisipasi dalam Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu kelas 1 Balikpapan,” kata Vice Presiden PT KBS Aep Dedi Laksana kepada Ocean Week, Rabu (28/12) melalui telpon selulernya.

Menurut Aep, pada hari Selasa (27/12/2022) telah dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa mengenai aktivitas pemanduan dan penundaan tersebut, bertempat di Ballroom Hotel Novotel. Hadir pada kesempatan itu, Asda II Kota Balikpapan, Kabid Lala KSOP Balikpapan, INSA, ISAA, serta perwakilan dari banyak TUKS.

Kegiatan Sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi antara pihak PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) atau KIP dengan para stakeholders (pengguna jasa) terkait SLA-SLG, System KIPOS yang di pimpin Vice Presiden PT KBS Aep Dedi Laksana. 

Pada kesempatan itu, Aep mengatakan dengan hadirnya PT KBS di BPN, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran. “Kami berharap bisa memberikan kepuasan pelayanan pandu tunda disini, juga bisa meningkatkan PAD BPN dan tentunya memperlancar arus barang, kapal dan manusia terutama dalam mendukung pembangunan IKN pada khususnya,” ujar Aep Desi Laksana. **Dikutip dari halaman oceanweek.co.id**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *