Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Slon II Kadis PPKB Tubaba.
KEJARI.Tubaba–
MediaFaktualHukum.Com.
Tersangka digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan
Kejari Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat, Nurmansyah sebagai tersangka kasus korupsi,
Senin (18-09-2023)
“Berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan saudara (N) sebesar Rp1.187.452.669. (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan),” ungkap Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah.
Menurut Kasi Pidsus, semuanya itu pencairan di sisa tahun anggaran TA 2021 dan 2022 tidak di gunakan untuk kegiatannya dan tidak adanya laporan pertanggung jawabannya untuk apa.
“Bahwa selama pencairan anggaran dana DAk Non-fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan tersangka (N) di rekening pribadinya,” ucap kasi pidsus.
Lanjut dia, tersangka telah dibawa ke Rutan Menggala Tulang Bawang (Tuba).
“Berdasarkan perbuatannya (N) dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelum tersangka memasuki mobil tahanan Kejari, ia menegaskan bahwa semua ini kezaliman penyalahgunaan kewenangan.
“Saya akan melawan, karena saya membantah semua tuduhan tersebut. Saya hanya memenuhi amanat undang-undang, dan saya menaati kewenangan yang, semena-mena,” ungkap Nurmansyah Sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejari ucapnya.
***RM***