Kekerasan Seksual Marak di Lampung, Damar Ingatkan Hak-hak Korban

Bagikan Artikel
Source Foto RILISID

Lembaga Advokasi Perempuan Damar, menyayangkan beragamnya kasus kekerasan seksual di Lampung, Senin (9/1/2023).

Damar terutama menyoroti kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama (pesantren). “Yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa,” papar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yunita Pratiwi. 

Pertama, kasus pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Lampung Selatan yang dilaporkan di Polsek Natar terkait dugaan tidak pidana KS kepada santrinya, Rabu (21/12/2022). Kedua, pemilik ponpes di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang diduga memerkosa tiga santriwati. Ia itangkap polisi pada 31 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Lembaga Advokasi perempuan Damar bersama jaringan satu suara untuk keadilan korban KS telah menyurati Polsek Natar, Kamis (29/12/2022). Ini terkait dukungan pengusutan tuntas perkara dugaan tindak pidana KS dan mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana KS. “Bahwa, perkara tindak pidana KS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban tindak pidana KS berhak memeroleh informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Juga hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis. “Termasuk hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban,” katanya.

Selanjutnya korban KS berhak memeroleh hak korban atas pemulihan baik sebelum, selama hingga setelah proses peradilan. “Relasi kuasa juga melekat di pesantren. Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai ketakziman (taat) yang ditawarkan kepada santri,” bebernya.

Karena untuk memeroleh keberkahan guru, semua perkataan kiai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat. “Sehingga KS juga rentan terjadi untuk dalih memeroleh keberkahan. Pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya,” sebutnya.

Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban. Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan KS di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Berdasarkan hal ini Damar mendorong Kementerian Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, menyosialisasikan dan mengimplementasi kebijakan PMA No. 73 tahun 2022 terkait KS ke seluruh lembaga berbasis keagamaan (formal dan non formal) dengan menekankan keberpihakan kepada korban. Mendorong Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Lampung untuk menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal, dan formal. “Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan KS,” katanya.

Juga melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website kemenag mendorong peningkatan kapasitas bagi seluruh civitas akademik di lembaga pendidikan agama (formal dan non formal) terkait pencegahan dan penanganan KS. “Lalu, mendorong partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan, monev dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lembaga pendidikan dan keagamaan lainnya,” ujarnya. **Dikutip dari halaman berita lAMPUNG RILIS.ID**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *