Di Duga Kepala sekolah SDN 4 Way Serdang Kab Mesuji Melanggar Pasal 354 KUHP Terhadap Anak Di Bawah Umur
Mesuji, (mediafaktualhukum.com) – Di duga kepala sekolah melanggar pasal 354 KUHP terhadap siswa kelas 5 SDN 4 Way Serdang,
Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji
Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Siswa kelas 5 sekolah dasar negeri 4 way serdang, di duga mendapat tindakan kekerasan dari oknum kepala sekolah di mana anak tersebut masih di bawah umur.
Lagi-lagi dinas pendidikan kabupaten mesuji tercoreng namanya atas tindakan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah
yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya dengan inisial AP (11).
Ini terjadi secara spontanitas dan kepala sekolah yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap anak didiknya, yang seharusnya dia selaku kepala sekolah harus menjadi suri tauladan terhadap para anak didiknya dan juga para dewan guru sebagai mitranya.
Bukan malah sebaliknya tindakan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah ini menunjukan betapa rendahnya ahlak dan juga institutnya dan belum layak di jadikan panutan.
Tindakan Tegas Dinas Pendidikan Kab. Mesuji
Maka dari itu Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah SDN 4 way serdang,
Jangan hanya di beri peringatan dan sanksi, bila perlu di copot dari jabatan Kepala Sekolah sebab bila di biarkan di takutkan ke depanya akan mengulangi hal yang sama terhadap siapapun juga.
Seperti keterangan yang di sampaikan tokoh Masyarakat pada awak media “seharusnya tindak kekerasan ini tidak harus terjadi mas.
Karena itu, namanya anak-anak tapi dia tetap melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya,
Dan apa yang di lakukan ini menunjukan betapa bobroknya dan tidak beretika sebagai Pemimpin Sekolah atau Guru pendidik” ujarnya tokoh tersebut.
Dan kejadian itu tepatnya Hari Jumat saat ada kegiatan kerja bakti di Sekolah mas.
Keterang Korban Kepada Awak Media
Seperti pernyataan yang di sampaikan oleh korban saat awak media mendatangi rumah korban, “benar pak kalau saya di tampar oleh Kepala Sekolah dan saat Kepala Sekolah menampar saya pada saat itu, ada Risky,Bagas dan masih banyak teman lainnya”. ungkapnya.
Pada saat Kepala Sekolah Ujang Saepudin di konfirmasi oleh dua awak media di kantornya terkait penamparan kepada salah satu siswanya,
Kepala Sekolah telah mengakui penamparan kepada siswa menamun dia sudah minta maaf pada pihak keluarga dan ada berita acaranya. Terangnya.
Pernyataan Pemerintahan Desa Gedung Boga Linda
Pemerintahan desa gedung boga linda, telah mengatakan sangat di sayangkan atas tindakan oknum kepala sekolah yang arogan,
sampai tega menampar siswa padahal jiwa pendidik tidak harus arogan seperti itu.
Kalau arogan seperti itu anak didiknya pasti trauma dengan ada kejadian penamparan itu, supaya tidak terulang lagi Kepala Sekolah tersebut harus di berikan tindakan yang semestinya. Jelasnya.
Akan tetapi proses hukum harus tetap di lakukan oleh pihak APH maupun polres mesuji, karena mental anak menjadi terganggu dan mengakibatkan trauma utuk saat ini.
Sesuai yang di atur dalam pasal 354 KUHP barang siapa sengaja melukai atau menganiaya orang lain, maka pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kamis, 27/10/22. Penulis : BR