MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHAPUS KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI

Bagikan Artikel
Foto ilustrasi

MediaFaktualHukum.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 20/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menimbang bahwa dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

Menurut MK, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Secara subtansi, norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 juga tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

Pengulas: D. Novian Baeruma SH.

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *