Menpan-RB Sampaikan Info untuk Seluruh Pegawai PPPK 2023

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com — Kabar terkait Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas keluarkan Surat Edaran baru untuk para pegawai PPPK.

Dikabarkan bahwa adapun Surat Edaran baru yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Anas untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang di dalam SE PANRB No 11/2023.

Surat edaran yang baru dikeluarkan oleh Menteri PANRB tersebut mengatur mengenai adanya aturan disiplin untuk para pegawai PPPK.

Diketahui bahwasannya dasar hukum yang mengatur peraturan disiplin para PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu sama, karena secara umum sama-sama merupakan ASN.

Berdasarkan karakteristik yang ada pada setiap instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan bisa menetapkan ketentuannya terkait dengan disiplin ASN PPPK berdasarkan pada karakter masing-masing instansi.

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketentuan terkait dengan peraturan disiplin untuk para pegawai PPPK yang harus memuat substansi dari norma yang mengatur tentang kewajiban.

Termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan bahwasannya substansi pada disiplin didasarkan juga pada larangan dan kewajiban yang telah ditentukan.

Sedangkan itu substansi atau materi ketentuan disiplin para pegawai PPPK bisa diatur di dalam perjanjian kerja antara para calon ASN PPPK dengan PPK yang bersangkutan atau terkait.

Tata cara tentang pengenaan sanksi disiplin untuk para ASN PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termasuk juga ketentuan pejabat yang memiliki kewenangan menghukum.

Oleh karena itu, diterbitkannya surat edaran baru oleh Menteri PANRB ditujukan sebagai pendorong dan pengingat untuk menyusun aturan disiplin bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintahan.

Aturan terkait dengan disiplin untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ditujukan untuk langkah kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan serta menegakkan hukuman disiplin atas terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.

Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta oleh Menteri PANRB untuk melakukan pembaruan, jika kontrak para pegawai PPPK yang telah dibuat belum memuat adanya ketentuan disiplin.

Anas mengatakan bahwa salah satu tujuannya yaitu tersedianya peraturan mengenai disiplin para ASN PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan penganaan sanksi atau hukuman bagi para ASN PPPK yang melanggar ketentuan.

Sebagai informasi tambahan disiplin untuk para ASN yang tertuang di dalam PP No 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga dari sanksi disiplin yang berat, sedang, sampai ringan. Adapun untuk rinciannya sebagai berikut:

Disiplin Hukuman Berat

Pemberhentian secara tidak hormat tidak berdasar permintaan sendiri untuk para PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai dengan alasan yang sah secara kumulatif terhitung selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika melakukan bolos kerja selama 21 sampai 24 hari dalam satu tahun.

Pemberhentian sebagai seorang pegawai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja, pemberhentian akan dilakukan dengan secara hormat.

Tidak masuk salama 25 sampai dengan 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Disiplin Hukuman Sedang

Untuk para PNS yang bolos kerja selama 14 sampai 16 hari dalmma setahun akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

Untuk para PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai 13 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan

Untuk para abdi negara yang bolos kerja selama 17 sampai 20 hari, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan

Disiplin Hukuman Ringan

Para PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran lisan

Para PNS yang tidak masuk kerja selama 4 sampai 7 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran tertulis. 

Para PNS yang tidak masuk kerja selama 7 sampai 10 hari kerja akan diberikan surat pernyataan tidak puas. **Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *