Nelayan Keberatan dengan Kepmen No 29 Th 2024 Tentang (HAI) Begini Kronologiya//!!

Bagikan Artikel

 

Jateng, Juwana Pati FaktualHukum.com||Tepatnya di Tempat Pembongkaran Ikan (TPI) Desa mbajo Mulyo Kecamatan Juwana di kantor Pendataan Pasca Produksi PPP bajomulyo telah terkumpul Para Nelayan Yang terhimpun Dari beberapa Paguyupan Usaha penangkapa Ikan di Kabupaten Pati “Sabtu 6 April 2024”

Adapun Paguyupan diantara nya,Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine),Mina Santosa(Jaring Tarik Berkantong) Mina Samudra Raya Bersatu(Jala Jatuh Berkapal) dan ada beberapa Lainnya,Menyatakan Keberatan terhadap terbit dan berlakunya Kepmen No 29 TH 2024 tentang harga acuan ikan

Antara lain tentang kondisi penangkapan ikan tidak menutup perbekalan sehingga mayoritas pelaku usaha di kabupaten Pati mengalami kerugian Besar,dan ketika harga ikan mulai membaik pemerintah dalam hal ini dalam KKP menaikkan Hal yang tidak wajar (terlalu Tinggi)
Demikian mereka Pelaku Usaha Penangkapan ikan yang berada di kabupaten Pati memohon atau menunda atau merelaksasi Pemberlakuan Kepmen nomor 29 TH 2024 tentang harga acuan ikan dan tetap diberlakukan Kepmen no 199 th 2023 tentang harga acuan ikan,semoga pemerintah menanggapi permohonan para nelayan tersebut

mas Mukit sebagai calon jadi Dewan kabupaten Pati,Sebagai Ketua Barisan Muda Nelayan Pantura menyampaikan suara nelayan yang menolak adanya KEPMEN no 29 tahun 2024

Dimana nelayan yang tidak mendapatkan hasil harusnya pemerintahan paham dimana KKP sebisanya tahu menjalan kan kebijaksanaan dalam membuat aturan, padahal nelayan bekerja sudah tidak ada hasil akan tetapi KKP mengeluarkan KEPMEN no 29 TH 2024 tentang kenaikan HAI (Harga Acuan Ikan) dimana hal itu mengakibatkan PNBP yang harus dibayar nelayan melambung tinggi

 

( H Agus )

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *