Ormas Datang Minta Jatah THR Boleh Ditolak, Kalau Memaksa Laporkan ke Polisi

Bagikan Artikel
Ilustrasi Thr Istimewa
Ilustrasi foto THR Istimewa

MediaFaktualHukum.com — Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa ditolak perusahaan maupun instansi terkait. Sebelumnya, beredar surat permohonan THR yang diduga berasal dari sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di surat tersebut tertera tanggal ​​​​​4 April 2023 dan ditujukan ke sebuah perusahaan yang tidak disebutkan.

Seperti yang dilansir dari jawapos.com “Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” tegas Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4). Alasan permintaan THR tersebut untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dengan perusahaan yang dimaksud. “Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang”. demikian isi surat tersebut.

Dirham menyatakan jika permohonan THR itu melakukan pemaksaan termasuk kekerasan, maka bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban. “Kami akan mengingatkan melalui pimpinan mereka di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di Kepolisian,” katanya.

Namun demikian, pihak Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan (Jaksel) masih menelusuri ada-tidaknya kasus yang sama terjadi di kelurahan wilayahnya yang nantinya akan ditindaklanjuti. “Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau Polda,” pungkas Dirham.

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *