PENGULANGAN TINDAK PIDANA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PEMBERAT HUKUMAN

Bagikan Artikel

MediaFaktaualHukum.comRubrik Hukum — Diulas oleh : D Novian Baeruma SH

Dalam Putusan 2307/K/Pid/2012, mengutip pendapat ahli, yaitu Adami Chazawi dalam bukunya, yaitu Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas disebutkan bahwa ada tiga dasar diperberatnya pidana (hukuman). Pertama, dasar pemberatan karena jabatan. Kedua, dasar pemberatan karena menggunakan bendera kebangsaan. Ketiga, dasar pemberatan karena pengulangan (recidive).

Disebut residivis jika:

  1. Pelakunya adalah orang yang sama.
  2. Mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap oleh hakim.
  3. Telah selesai menjalani hukuman.
  4. Melakukan perbuatan pidana itu dalam rentang waktu tertentu.
  5. Melakukan perbuatan pidana yang sama atau sejenis.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 2307/K/Pid/2012 tanggal 7 Juli 2014

Putusan ini dapat diakses juga pada
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ceb8a3d4bce7f3cf93e20d2c952b88cd.html

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *