
Padang, MediaFaktualHukum.com — Pengadilan Negeri Agama Kota Padang mencatat terjadinya lonjakan angka perceraian pascalebaran Idul Fitri 2023. Penyebab perceraian beragam, tetapi yang menjadi pemicunya adalah acara reuni.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, kepada awak media, Minggu (30/4).
“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari,” jelas Nursal.
“Menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Padang,” tambahnya.
Menyikapi maraknya perceraian yang dipicu oleh acara reuni, sosiolog dari Universitas Negeri Padang Eka Asih Febriani mengatakan bisa jadi itu salah satunya.
Namun, kata Eka Asih, acara reuni yang menciptakan perselingkuhan bukanlah faktor utama perceraian.
Menurutnya, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi.
“Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ujarnya, Minggu (30/4).
Eka Asih Febriani menambahkan, dengan acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.
“Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial, apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya dibanding dirinya. Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis), yang berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan yang lain,” jelasnya.
Diinggung banyaknya perempuan yang mengajukan perceraian, Eka Asih menilai, pada saat ini perempuan dalam kehidupan modren mempunyai fungsi ganda; mengurus rumah tangga dan bekerja.
“Dalam kehidupan modren, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian. Karena ia mampu dan tak tergantung dengan laki-laki dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Makanya saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tutupnya. **Red**
Baca juga berota lainnya :
- SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABABagikan ArtikelSEKDA kabupaten Tubaba Tegaskan Berantas Korupsi Tubaba. TULANG BAWANG …
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
- Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMASBagikan ArtikelPercepat pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP …
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
- Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD TubabaBagikan ArtikelPj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Tubaba …
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
- Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.Bagikan ArtikelReformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik. …
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
- Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah TubabaBagikan ArtikelDiresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Tubaba …
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »