Perceraian Meningkat di Kota Padang, Pemicunya Acara Reuni

Bagikan Artikel
Pengadilan Agama Kota Padang

Padang, MediaFaktualHukum.com — Pengadilan Negeri Agama Kota Padang mencatat terjadinya lonjakan angka perceraian pascalebaran Idul Fitri 2023. Penyebab perceraian beragam, tetapi yang menjadi pemicunya adalah acara reuni.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, kepada awak media, Minggu (30/4).

“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari,” jelas Nursal.

“Menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Padang,” tambahnya.

Menyikapi maraknya perceraian yang dipicu oleh acara reuni, sosiolog dari Universitas Negeri Padang Eka Asih Febriani mengatakan bisa jadi itu salah satunya.

Namun, kata Eka Asih, acara reuni yang menciptakan perselingkuhan bukanlah faktor utama perceraian.

Menurutnya, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi.

“Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ujarnya, Minggu (30/4).

Eka Asih Febriani menambahkan, dengan acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.

“Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial, apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya dibanding dirinya. Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis), yang berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan yang lain,” jelasnya.

Diinggung banyaknya perempuan yang mengajukan perceraian, Eka Asih menilai, pada saat ini perempuan dalam kehidupan modren mempunyai fungsi ganda; mengurus rumah tangga dan bekerja.

“Dalam kehidupan modren, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian. Karena ia mampu dan tak tergantung dengan laki-laki dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Makanya saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tutupnya. **Red**

Baca juga berota lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *