Polda Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Lebong, Mirisnya Pelaku Nenek Menantu Salah Satu Pejabat Tinggi Pemprov Bengkulu

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com — Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebong diback-up Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok kafe remang-remang di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (27/6) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial HMS (41), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, penyedia kafe remang-remang pria berinisial  SRP  atau akrab disapa Teuret (72) Asal Desa Kutai Donok warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Mirisnya lagi, SRP adalah orang tua dari besan salah satu Pejabat tinggi Pemprov Bengkulu, atau nenek dari menantu salah satu pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya mengatakan, penggerebekan di salah satu kafe di Desa Suka Marga Kecamatan Amen tersebut dilakukan setelah tim Macan Swarang Polres menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi.

Praktik tersebut berlangsung di sebuah kafe remang-remang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

“SRP berperan sebagai penyedia tempat sekaligus mucikari, sedangkan HMS berperan sebagai penyedia jasa Open BO,” kata Kasat, Rabu (28/6).

Lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara modus penawaran prostitusi di kafe bermula ketika SRP , selaku pemilik kafe menyediakan kafe, lalu HMS selaku muncikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan plus-plus. Adapun layanan ditawarkan melalui karyawan yang bekerja di kafe tersebut.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, karyawan, dan pengunjung, sambung dia, layanan prostitusi tersebut bisa diwujudkan. “Transaksi langsung di kafe itu,” kata Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di kafe tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 buah bantal warna kuning, dan 1 buah sprei warna biru.

“Pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasat. **Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *