Bandar Lampung, MediaFaktualHukum.com — PT. Bukit Asam unit pelabuhan tarahan mengadakan sosialisasi penerapan konsep ECOPORT dan sekaligus buka puasa bersama di ruang gedung serba guna PT BA. Senin 17/04/23, 16:00.
kepala kantor KSOP Kelas 1 panjang Andi Fiardi, Ketua INSA DPC Panjang Yusirwan dan serta Ketua ISAA DPW Lampung Agustio, turut hadir dalam acara sosialisai peneran konsep ecoport kali ini.
Kegiatan Sosialisasi tahap awal ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah awal dalam perwujudan penerapan ecoport di sumatra bagian selatan khususnya di bukit asam unit pelabuhan tarahan.
Dadar Wismoko selaku General Manager PT Bukit Asam (Persero) unit pelabuhan tarahan memberikan sambutan dengan mengatakan “adanya kegiatan Sosialisasi Pedoman Ecoport ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan sistem pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”. Ujaar Dadar Wismoko
Perwujudan pengelolaan ecoport di Pelabuhan mulai dari perencanaan, pembangunan maupun pengoperasian dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan dan SDM, penyediaan data serta informasi dan penilaian kondisi pengelolaan lingkungan Pelabuhan. Untuk itu, diperlukan suatu pedoman yang menjadi rujukan bagi stakeholders di tingkat pusat dan pelabuhan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, yang kini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 689 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport).
Dengan telah tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, Bukit Asam berharap hal ini dapat diterapkan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, serta diharapkan terjadi transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan.
Sebagai informasi, Pelabuhan berkelanjutan berwawasan lingkungan atau “ecoport” adalah pelabuhan yang dalam manajemen dan operasionalnya menggunakan pengelolaan lingkungan sebagai pendorong untuk meningkatkan peran, fungsi dan manfaat pelabuhan. Peningkatan kepedulian terhadap lingkungan memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing pelabuhan. Pelabuhan yang telah menjalankan konsep ecoport, dapat menarik lebih banyak mitra maupun pengguna jasa pelabuhan guna memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan.
Berdasarkan undang – undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, peraturan menteri perhubungan PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut yang telah diubah dengan peraturan menteri perhubungan nomor peraturan 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (ecoport), serta peraturan menteri kesehaan republik indonesia nomor 44 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelabuhan dan bandar udara sehat.
“Dengan telah tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, diharapkan secara bertahap seluruh pelabuhan dapat menerapkannya, sehingga terjadi transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan”. Ujar Andi Fiardi, selaku kepala kantor KSOP kelas 1 panjang.
“Untuk mewujudkan manajemen dan operasional pelabuhan yang berwawasan lingkungan serta memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan, maka bukit asam perlu melakukan konsep ecoport di dalam unit pelabuhan tarahan kedepannya”. Pungkas Dadar Wismoko
Acara sosialisasi ini turut dihadiri : KA KSOP Kelas 1 Panjang, Ketua INSA DPC Panjang, Ketua ISAA DPW Lampung, PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Sucofindo (Persero), PT Pelabuhan Bukit Prima, PT Penajam Internasional Terminal
serta satakeholder dan rekan-rekan shipping agent yang berjumlah 20 perusahaan. **Red**