
MediaFaktualHukum.com — Untuk Aparatur Sipil (ASN) Negara seperti PPPK, gaji adalah hak yang akan didapatkan setelah melaksanakan kewajiban dan beban kerjanya.
Berapa besaran gaji PPPK, ternyata tergantung pada tinggi atau rendahnya golongan dan pangkat PPPK yang bersangkutan.
Dan besaran gaji PPPK tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK diterima secara rutin sekali sebulan, untuk PPPK pusat akan dibiayai dari APBN pusat, sedangkan untuk PPPK daerah gajinya akan dibebankan pada APBD.
Alokasi pendanaan dalam APBN dan APBD sudah fix sehingga tidak dapat diganggu gugat atau dialihkan untuk pendanaan lainnya.
Karena dana sudah ada dan disiapkan, maka dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itulah, program rekrutmen PPPK menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Khusus untuk formasi PPPK di daerah, jika formasi yang diajukan daerah kurang dari jumlah yang dipatok pemerintah, maka pengangkatannya akan dialihkan ke pusat.
Oleh karena itu, aturan gaji PPPK pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedangkan aturan gaji PPPK daerah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Besaran gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
– Golongan I : Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200
– Golongan II : Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900
– Golongan III : Rp. 2.043.200 – RP. 2.964.200
– Golongan IV : Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600
– Golongan V : Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700
– Golongan VI : Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800
– Golongan VII : Rp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900
– Golongan VIII : Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100
– Golongan IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000
– Golongan X : Rp. 3.091.90 – Rp. 5.078.000
– Golongan XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800
– Golongan XII : Rp. 3.359.000 – 5.516.800
– Golongan XIII : Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100
– Golongan X : Rp. 3.091.90 – Rp. 5.078.000
– Golongan XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800
– Golongan XII : Rp. 3.359.000 – 5.516.800
– Golongan XIII : Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100
– Golongan XV : Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900
– Golongan XVI : Rp. 3.964.500 –Rp. 6.511.100
– Golongan XVII : Rp. 4.132.200 –Rp. 6.786.500
Itu rentang gaji PPPK berdasarkan golongan jabatannya masing-masing. Paling rendah adalah gaji PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.794.900. **Red**
Baca juga berita lainnya :
- SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABABagikan ArtikelSEKDA kabupaten Tubaba Tegaskan Berantas Korupsi Tubaba. TULANG BAWANG …
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
- Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMASBagikan ArtikelPercepat pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP …
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
- Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD TubabaBagikan ArtikelPj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Tubaba …
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
- Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.Bagikan ArtikelReformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik. …
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
- Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah TubabaBagikan ArtikelDiresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Tubaba …
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »