SOPADLY SALEH YUNUS, Terima Kuasa Untuk Dampingi Ibu Robiah ! Dalam Menagih Hutang-Piutang Terhadap ASN Lamsel

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com — Berdasarkan informasi-informasi yang di himpun Media ini, dalam kasus yang di tangani SOPADLY SALEH YUNUS, SE., SH, ME, Sy selaku Kuasa Hukum ibu Robiah warga masyarakat Desa Buah Berak Penengahan Pios Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sopadly Saleh Yunus menerima Kuasa dari Robiah untuk menangani Hutang-Piutang terhadap ASN Pemkab Lamsel itu, Jum’at (14/4/2023).

Kesal karena sudah satu tahun tidak ada penyelesaian, akhirnya ibu Robiah warga Desa Penengahan Pios tersebut, meminta Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hutang piutang yang dialaminya. Melalui kuasa hukumnya bapak Sopadly Saleh Yunus, SE, SH, M.E. Sy dijelaskan pada tahun 2021 lalu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berinisial NHJ telah meminjam uang Ke korban ibu Robiah sebanyak 10 juta dan Emas murni seberat 10 gram. Sesuai perjanjian yang telah ditentukan, korban telah berulang kali melakukan penagihan kepada oknum ASN Pemkab Lamsel tersebut. Namun, upaya penagihan hutang tersebut yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil.

Kendati demikian maka Sopadly mengatakan bahwa. “Atas permasalahan itu, saya selaku kuasa hukum korban akan melakukan langkah penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Jika oknum ASN itu tetap tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka secara terpaksa akan kita lakukan langkah penyelesaian secara Hukum,” terang Sopadly, sambil menunjukkan bukti bukti hutang piutang ke media ini, Jum’at malam.

Menurut Sopadly, uang yang dipinjam oleh oknum ASN Pemkab Lamsel itu tidaklah begitu besar. Namun, bagi ibu Robiah uang sebanyak 10 juta dan Emas seberat 10 gram itu, sangatlah besar. “Dan, setelah saya pelajari dalam permasalahan ini sudah cukup untuk menjerat oknum ASN dengan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas pengacara muda berpenampilan energik ini.

Dikatakan kuasa hukum ibu Robiah ini, bahwa oknum ASN Pemkab Lamsel tersebut, sudah lebih dari dua tahun ini melakukan perbuatan Ingkar Janji sehingga korban kesulitan mendapatkan emas, dan uangnya kembali.

Kesempatan itu, Sopadly menghimbau kepada oknum ASN dimaksud dapat menyelesaikan kewajibannya, sebaik mungkin. “Jika tidak ada etikat baik, maka saya sebagai kuasa hukum korban akan menyelesaikan secara hukum dengan membuat laporan pengaduan resmi ke polisi,” tegas Sopadly, seraya mengingatkan oknum ASN Lamsel agar tidak mempersulit keadaan supaya penyelesaian dalam permasalahan ini, selesai secara baik baik. **Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *