
Pontianak, MediaFaktualHukum.com — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau dapat saja berupa penelantaran termasuk ancaman bahkan perbuatan pemaksaan, atau perampasan hak seseorang.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) diharapkan mampumemberikan efek jera bagi oknum pelaku KDRT, namun kenyataannya masih ada saja kasus yang kita dengar belum diselesaikan sesuai makanisme peraturan perundang-undangan dan hanya diselesaikan melalui mediasi/damai.
Kewaspadaan sejak dini harus kita tingkatkan sebab saat ini kejahatan kekerasan terjadi karena ada faktor kesempatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan tidak menutup kemungkinan dari orang terdekat/anggota keluarga.
Selain Undang-Undang PKDRT di atas juga ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akhir-akhir ini juga sangt meresahkan, seperti pernikahan antara WNI dengan WNA yang dikenal dengan istilah Kawin Kontrak atau Kawin Pesanan yang kedepannya diharapkan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan terutama bagi praktek-praktek perbuatan yang mengeksploitasi perempuan dan anak.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kalbar A.L. Leysandri, SH dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Korban Kekeresan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (16/9)
Dikatakan Sekda, Trafficking atau perdagangan orang lebih dikenal sebagai bentuk perbudakan era modern yang melanggar martabat atau harga diri individu, merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang sangat rentan dialami oleh perempuan dan anak yang menjadi korban dan sasaran, dimana bentuk-bentuk perdagangan orang /trafficking yang sering kali dikenali adalah eksploitasi perdagangan dengan modus mempekerjakan perempuan dan anak dibawah umur.
Dari berbagai kasus tersebut, KDRT maupun TPPO berdampak luas bagi kehidupan korban, karena korban dapat mengalami perubahan drastis (trauma), gangguan jiwa/psikis pada kesehatannya dan mempengaruhi pada kehidupan keluarga dan masyarakat sekitarnya secara utuh.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya untuk mencegah bahkan menghapus perdagangan orang (Trafficking), hal tersebut terbukti dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang program kegiatan mengenai mekanisme penerapan penanganan korban dilapangan, sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan dan penanganan KDRT dan TPPO, dapat cepat, tepat ditangani sesuai dengan mekanismenya.
Menurut Sekda, penegakkan hukum bagi para pelaku atau oknum kekerasan harus pula ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku di Negara ini dan perlindungan terhadap korban juga tak kalah penting untuk ditingkatkan terus pelayanannya.
Sekda berharap, agar dengan dilaksanakan kegiatan Bimtek ini untuk mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing sesuai tupoksinya serta dapat menambah/memperluas jaringan atau terus mempererat hubungan dengan mitra kerja, berkomitmen dalam upaya bersama memberikan pelaynan yang terbaik kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan korban KDRT dan TPPO. **Red**
Baca juga berita lainnya :
- SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABABagikan ArtikelSEKDA kabupaten Tubaba Tegaskan Berantas Korupsi Tubaba. TULANG BAWANG …
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
- Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMASBagikan ArtikelPercepat pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP …
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
- Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD TubabaBagikan ArtikelPj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Tubaba …
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
- Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.Bagikan ArtikelReformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik. …
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
- Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah TubabaBagikan ArtikelDiresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Tubaba …
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »