MediaFaktualHukum.com — Diulas oleh : D Novian Baeruma SH — Rubrik Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 28/PUU-XX/2022 menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir”.
Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, frasa ‘batal demi hukum’ yang terdapat pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan dapat menciptakan kepastian hukum apabila dimaknai pengajuan perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum. Artinya, apabila dakwaan kedua diajukan JPU masih diajukan keberatan mengenai keterpenuhan syarat formil dan materi surat dakwaan, maka hakim harus memeriksa surat dakwaan tersebut secara bersama-sama dengan materi pokok perkara yang diputus secara bersama-sama dalam putusan akhir.
Oleh karena itu, dengan telah diberikan pemaknaan baru oleh MK terhadap frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara-perkara yang saat ini sudah pernah dinyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal atau batal demi hukum, baik sekali maupun lebih oleh hakim, maka dapat diajukan untuk 1 (satu) kali lagi dan kemudian hakim memeriksanya bersama-sama dengan materi pokok perkara. Sementara itu, terhadap perkara-perkara yang belum pernah sama sekali diajukan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo.
–> Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022
**Red**
Baca juga berita lainnya :
- Relawan Pati Perkasa Kawal Cawagub Hendi Hadiri Acara Di Kayen,PatiBagikan ArtikelJateng Media FaktualHukum.com| Pati-cawagub hendi didampingi relawan pati perkasa… Baca Selengkapnya: Relawan Pati Perkasa Kawal Cawagub Hendi Hadiri Acara Di Kayen,Pati
- Ana Martatila Istri Calon Wakil Bupati Tubaba dikerumuni Emak Emak PengajianBagikan ArtikelAna Martatila Istri Calon Wakil Bupati Tubaba dikerumuni Emak… Baca Selengkapnya: Ana Martatila Istri Calon Wakil Bupati Tubaba dikerumuni Emak Emak Pengajian
- Gempar!!!Pertemuan Relawan Pati Perkasa Dan Tokoh Pemenangan Sudewo-Candra Di JuwanaBagikan ArtikelJateng Media FaktualHukum.comPATI– RELAWAN PATI PERKASA Sebagai inisiator pemenangan… Baca Selengkapnya: Gempar!!!Pertemuan Relawan Pati Perkasa Dan Tokoh Pemenangan Sudewo-Candra Di Juwana
- GMBI SAMBANGI BAWASLU KOTA METRO TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILUBagikan ArtikelGMBI SAMBANGI BAWASLU KOTA METRO TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA… Baca Selengkapnya: GMBI SAMBANGI BAWASLU KOTA METRO TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU
- Kecamatan Gunung Terang Siap Menang Kan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Nomor urut 1 Nona Novriwan Jaya dan Nadirsyah Sebagai Calon TunggalBagikan ArtikelKecamatan Gunung Terang Siap Menang Kan Calon Bupati dan… Baca Selengkapnya: Kecamatan Gunung Terang Siap Menang Kan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Nomor urut 1 Nona Novriwan Jaya dan Nadirsyah Sebagai Calon Tunggal