SURAT DAKWAAN YANG DINYATAKAN “BATAL DEMI HUKUM” DAPAT DIAJUKAN KEMBALI SEBANYAK SATU KALI

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com — Diulas oleh : D Novian Baeruma SH — Rubrik Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 28/PUU-XX/2022 menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir”.

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, frasa ‘batal demi hukum’ yang terdapat pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan dapat menciptakan kepastian hukum apabila dimaknai pengajuan perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum. Artinya, apabila dakwaan kedua diajukan JPU masih diajukan keberatan mengenai keterpenuhan syarat formil dan materi surat dakwaan, maka hakim harus memeriksa surat dakwaan tersebut secara bersama-sama dengan materi pokok perkara yang diputus secara bersama-sama dalam putusan akhir.

Oleh karena itu, dengan telah diberikan pemaknaan baru oleh MK terhadap frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara-perkara yang saat ini sudah pernah dinyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal atau batal demi hukum, baik sekali maupun lebih oleh hakim, maka dapat diajukan untuk 1 (satu) kali lagi dan kemudian hakim memeriksanya bersama-sama dengan materi pokok perkara. Sementara itu, terhadap perkara-perkara yang belum pernah sama sekali diajukan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo.

–> Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022

**Red**

Baca juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *