Pertama di Indonesia! Harta Sitaan Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Dikembalikan ke Korban

source foto seputarcibubur.com Media Faktual Hukum — Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto  tersangka kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit akhirnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas kejahatannya itu, Hendry Susanto  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022. Saat membacakan …

Pertama di Indonesia! Harta Sitaan Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Dikembalikan ke Korban Selengkapnya »