MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHAPUS KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI

MediaFaktualHukum.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 20/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menimbang bahwa dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah …

MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHAPUS KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI Selengkapnya »