
Tulang Bawang Barat,MediaFaktualHukum.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang lahan miliki purnawirawan ABRI/POLISI Mijo (ALM) pada tahun 1974 di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Terdapat 2 sertifikat di sebidang tanah yang sama No. 1972 tahun 1978 dan No. 2994 tahun 2017.
Agustio, yang merupakan ahli waris dari Mijo (ALM) pemilik lahan tersebut, menyatakan bahwa lahan tersebut telah di updating pada tahun 1978 atas nama orangtuanya/Mijo, yang merupakan warga transmigrasi ABRI/POLISI dan pembina transmigrasi umum di daerah tersebut. Dia merasa sangat kecewa/emosi ketika diberitahu oleh kerabatnya sdr.Aripin bahwa lahan tersebut sekarang diklaim milik Pemkab Tulang bawang barat dengan dipasangnya plang bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah daerah. Agustio menegaskan bahwa dia dan keluarganya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikan atas lahan tersebut kepada siapapun.
Agustio menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara pada tahun 1978, dengan nomor 1972. Saat sertifikat tersebut diterbitkan, Tulang bawang masih merupakan bagian dari wilayah Lampung Utara.
Yang membuat Agustio sangat kecewa dan emosi adalah dimana pada tahun 2017, BPN Tulang bawang mengeluarkan sertifikat dengan nomor 2994 atas nama orang lain untuk lahan tersebut. Agustio telah mengkonfirmasi dan melakukan PENGADUAN kepada BPN Tulang bawang barat pada tanggal 7 Juni 2023. Sementara itu, Pihak BPN tulang bawang barat mengatakan bahwa tumpang tindih pada sertfikat tersebut bukan tanggung jawab mereka, karena BPN Tulang bawang Barat baru terbentuk pada tahun 2019.

Kasus ini telah menimbulkan mal-administrasi dan kecerobohan BPN Tulang Bawang dalam hal menerbitkan SHM No.2994 tahun 2017. Agustio berharap “agar masalah ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta diharapkan adanya langkah-langkah penyelesaian yang transparan dan komprehensif serta hak-hak kepemilikan SHM yang jelas dan tidak ada lagi tumpang tindih. Agustio dan keluarga sangat merasakan dampak dari kejadian ini” Ungkap Agustio Sebagai Pimred MediaFaktualHukum dan Kabid OKK & Verifikasi DPD SPRI Lampung. Sementara itu, BPN Tulang Bawang Barat perlu memverifikasi kembali klaim kepemilikan tanah tersebut dan melakukan investigasi yang menyeluruh untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Setelah Agustio melakukan konfirmasi dan pengaduan kepada BPN Tulang Bawang Barat pada tanggal 7 juni 2023 beberapa waktu lalu, dan tanggal 06 juli 2023 kerabat Sdr. Aripin (yang di beri kuasa dari pihak keluarga almarhum) menyambangi kantor BPN Tubaba untuk mengetahui sejauh mana penyelesaiannya. ” Dokumen pengajuan telah di proses dan di kirimkan ke Kepala Bidang sengketa dan di kirim ke BPN tulang bawang di menggala, untuk sampai saat ini pihak BPN Tubaba masih menunggu balasan surat dari BPN Tulang Bawang di menggala untuk proses selanjutnya”. Pungkas arifin menyampaikan penjelasan dari pihak BPN Tulang Bawang Barat. **Red/Egi**