Tanggapan Kabid SD Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat Terkait Dugaan SD 3 Way Kenanga.
Tanggapan Kabid SD Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barar Terkait Dugaan SD 3 Way Kenanga.
Tulang Bawang Barat,-
Diterbitkan.
MediaFaktualHukum.Com.
Melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Tanggapan Terkait adanya pemberitaan mengenai Dugaan Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Way Kenanga Jln. Poros Utama Kecamatan Way Kenanga, Mercu Buana, Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung yang diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Penyelewangan Anggaran Dana BOS .(06/04/2024.)Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP .
Saat Awak media konfirmasi melalui via telpon (05/04/2024), ke kepala bidang SD (kabid Sd) Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan tersebut mengatakan, ” ya sebelum nya sudah di panggil , nanti abis lebaran akan kami panggil lagi kepala sekolah dan bendahara nya ” Terang nya.
” Ya , abis lebaran dipanggil kepsek dan bendahara nya ” Bebernya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di warga negara Republik Indonesia atau kabupaten sempat ucapnya.
***ARP***
Tulang Bawang Barat,-
Diterbitkan.
MediaFaktualHukum.Com.
Melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Tanggapan Terkait adanya pemberitaan mengenai Dugaan Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Way Kenanga Jln. Poros Utama Kecamatan Way Kenanga, Mercu Buana, Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung yang diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Penyelewangan Anggaran Dana BOS .(06/04/2024.)Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP .
Saat Awak media konfirmasi melalui via telpon (05/04/2024), ke kepala bidang SD (kabid Sd) Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan tersebut mengatakan, ” ya sebelum nya sudah di panggil , nanti abis lebaran akan kami panggil lagi kepala sekolah dan bendahara nya ” Terang nya.
” Ya , abis lebaran dipanggil kepsek dan bendahara nya ” Bebernya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di warga negara Republik Indonesia atau kabupaten sempat ucapnya.
***ARP***