
Oleh : SUJARWO.,S.H., M.H.
Ketua DPC PERADI Kota Bandar Lampung
Sehubungan dengan adanya pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang dalam Proses Penyidikan dalam Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KONI Lampung, yang mana menyatakan bahwa : “proses penyidikan masih berjalan, dan masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut. Hal ini menarik kiranya diulas mengenai mens rea dalam penentuan Tersangka dalam Suatu Peristiwa yang diduga merupakan Tindak Pidana.
Secara Teoritis mengenai Mens Rea atau “sikap batin” dari seseorang yang diduga sebagai Pelaku melakukan suatu tindak Pidana, itu merupakan “Unsur Delik” yang bersifat Subjektif, yang mana unsur ini Melekat pada diri si Terduga Pelaku atau berhubungan dengan diri si Terduga Pelaku. Dalam tindak pidana korupsi ada penyalahgunaan kewenagan, kekuasaan, mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara. Kalau tidak ada misal tidak ada mensrea.. ada perbuatan tpi bukan pidana, misal administrasi negara.
Mensrea tidak berdiri sendiri tetapi melekat pada perbuatan (asas2 hkm pidana, Prof. Moeljatno), oleh karena itu mens rea untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum pidana. Syarat tindak pidana harus ada sifat melawan hukum pidana, yang dilakukan dengan kesalahan baik sengaja atau culpa.
Singkatnya, Mens Rea itu berkenaan dengan kesalahan dari si terduga pelaku. Hal ini berkaitan dengan sikap batin yang jahat (criminal intent). Kemudian, Mens Rea berkaitan pula dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), maka kemudian dihubungkan dengan Langkah yang dilakukan oleh Kejati Lampung dalam proses penyidikan yang dalam hal ini masih menggali soal mens rea, itu merupakan langkah penting yang tentu harus didalami dalam menentukan siapa-siapa saja yang memang layak untuk dijadikan Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung tersebut.
Secara statistik, penegakan hukum tindak pidana Korupsi di Lampung sepanjang Tahun 2022 ini, dari 21 Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan, terdapat 2 Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kalibalangan di Lampung Utara. Jika dicermati dalam pertimbangan hakim, yang salah satunya adalah mengenai adanya pemulangan kerugian, hal ini jika dikaitkan dengan unsur subjektif dari delik “yaitu mens rea” sangat berhubungan erat.
Maka dengan pendalaman yang dilakukan oleh Kejati, khususnya mengenai unsur mens rea ini sekiranya adalah tepat. Karena jelas hal ini berhubungan dengan suatu pertanggungjawaban pidana / Kesalahan menurut hukum pidana yang akan dibuktikan dalam Persidangan kemudian. **Egi**
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA
SEKDA KABUPATEN TUBABA TEGASKAN BERANTAS KORUPSI DI TUBABA Selengkapnya »
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS
Percepat Pengentasan RTLH.Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP Dan Gerakan LIMAS Selengkapnya »
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba
Pj. Bupati Tubaba Hadiri Survei Akreditasi RSUD Tubaba Selengkapnya »
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik.
Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah capai Pemerintahan yang Baik. Selengkapnya »
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba
Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba Selengkapnya »
Pj Bupati Tubaba Resmi Tetapkan Perda RTRW 2023-2043
Pj Bupati Tubaba Resmi Tetapkan Perda RTRW 2023-2043 Selengkapnya »