Bandar Lampung, MediaFaktualHukum.com — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang Bukti (Tahap II) Ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut Kepengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan Persidangan, pada Rabu (10/5/2023).
Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah sebagai berikut :
- Melakukan mark up/penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Sdri. LN.
- Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022. Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).
- Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.
Berdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing tersangka tersebut sebagai berikut : Sdri. LN sebesar Rp.3.171.872.638, Sdr. BR sebesar Rp.313.812.300, Sdri. SR sebesar Rp.586.752.300. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp.4.124.352.470,-.
Adapun Total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp. 964.000.000,-. Sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 3.160.352.470-,
Perbuatan Sdri. LN, Sdr. BR dan Sdri. SR tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.