Wahai Ketua RT Seluruh Indonesia, Ini Aturan Terbaru untuk Kalian dari Pemerintah, Mohon Disimak!

Bagikan Artikel

MediaFaktualHukum.com, Bengkulu — Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Aturan ini dibuat merujuk dari ketentuan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode.

Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. Selama ini jabatan Ketua RT dan dan RW di Kota Bengkulu tak memiliki batas.

Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup. Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5) di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini,” ujar Dedy Wahyudi. Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun.

Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.

Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK).

Antuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu. **Red**

Bac juga berita lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *